KPU SBB Tetapkan DPT 123.039 Orang

Written By Ambononline.com on Kamis, 21 April 2011 | 20.11

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat yang dijadwalkan pada 16 Mei 2011 sebanyak 123.039 orang.
Keputusan DPT Pilkada SBB tersebut melalui rapat pleno KPU dipimpin Ketuanya, Rusly Syauta di Piru, ibu kota kabupaten setempat, Selasa.
Keputusan DPT Pilkada SBB dihadiri empat anggota KPU dan perwakilantim sukses enam pasangan calon kepala daerah (Calkada) yang berhak mengikuti pesta politik tersebut.
Rusly mengatakan, pleno untuk memutuskan DPT tersebut dilakukan setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selesai melakukan verifikasi.
“Verifikasi dilakukan dengan tetap mengacu pada pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah disosialisasikan sehingga warga yang berhak memilih bisa mengecek namanya untuk mengikuti Pilkada kedua kalinya setelah Seram Bagian Barat dimekarkan dari Maluku Tengah pada 4 Januari 2004,” katanya.
Sebanyak  enam pasangan bakal calon kepala daerah akan mengikuti Pilkada guna menggantikan Bupati Jakobus Puttileihalat dan Wakil  Bupati La Kadir yang masa jabatan mereka berakhir 12 September 2011.
Menariknya Jakobus dan La Kadir tidak lagi berpasangan. Keduanya siap bersaing untuk menjadi Bupati definitif kedua setelah SBB dimekarkan dari Maluku Tengah pada 4 Januari 2004.
Puttileihalat – La Ode Mohammad Husni diusung antara lain oleh Partai Golkar, Demokrat, PPP, PAN, Republikan, PNI Marhains dan PPPI.
La Kadir – Sohilay oleh Parta Gerindra, Hanura, PDPI, PDK, PPPI dan PPRN.
Nurdin Mony – Ruben Turukay diusung PKPB, Pelopor, Partai Buruh, Kedaulatan, PNBKI, PIS, PPNUI dan Barnas.
Mohammad Yasin Payapo – La Nurdin oleh Partai Hanura, PPRN, PBR dan Republikan serta Irwan La Aru – Hanok Mandaku diusung PDI Perjuangan, PKS dan PBB.
Yance Haumasse – Zahlan Heluth merupakan satu-satunya pasangan dari jalur independen yang  didukung oleh 11.453 dari 10.919 yang menjadi syarat minimal yang harus dipenuhi calon perseorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain