Awal Mei, Perkara PK versus KPU Disidangkan

Written By Ambononline.com on Kamis, 21 April 2011 | 20.11

Ambon - Kasus gugatan DPD Partai Kedaulatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi Maluku maupun KPU Kota Ambon Maluku dijadwalkan disidangkan, 4 Mei mendatang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Glenny de Fretes kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (20/4), mengaku pihaknya telah menerima gugatan tersebut dan terhadap perkara itu majelis hakim yang memeriksa juga sudah ditetapkan.
"Jadi majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut sudah ditetapkan, yakni Sabar Simbolon ketua majelis, didampingi dua orang hakim anggota Yusrizal dan Halijah Walli," katanya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Sabar Simbolon di tempat terpisah mengatakan, kasus tersebut disidangkan 4 Mei disebabkan pihak KPU Pusat tidak mungkin memenuhi panggilan pengadilan sesuai jadwal.
"Jadi nantinya, KPU pusat dipanggil melalui pengadilan Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang di Ambon," ujarnya.
Sebagaimana diketahui DPP Partai Kedaulatan (PK) versi Rambe Marojahan selaku Pejabat Ketua Umum dan Hero Samudra sebagai Sekretaris Jenderal resmi menggugat KPU Kota Ambon, KPU Provinsi Maluku dan KPU Pusat ke PN Ambon.
Gugatan tersebut telah diajukan ke PN Ambon, yang dibuktikan dengan tanda terimanya bernomor 56/Pdt.G/2011/PN Ambon tertanggal 5 April.
Konon DPP PK yang sah telah memberikan rekomendasi terhadap pasangan calon walikota dan wakil walikota Paulus Kastanya-La Hamsidi (KASIH) sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan No. 032.A/SK/DPP.PK/CAWALIAMBON/I/2011, dianulir oleh KPU Kota Ambon tanpa meneliti dan mempertimbangkan secara seksama keabsahan dari pengurus PK. (S-32)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain