KASIH terancam Didiskualifikasi

Written By Ambononline.com on Sabtu, 09 April 2011 | 08.55

Oknum di KPU Diduga Terlibat Loloskan KASIH

Pasangan Paulus Kastanya-La Hamsidi (KASIH) terancam di diskualifikasi dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon setelah Dewan Pimpinan Pusat Partai Pekerja dan Pengusaha

Indonesia (DPP PPPI) tak mengakui rekomendasi yang diberikan kepada pasangan KASIH.
DPP PPPI hanya memberikan rekomendasi kepada pasangan Lukas Wattimury-Hero Drachman (PATIMURA). Sekjen DPP PPPI, Rudi Prayitno mengatakan, tugas sehari-harinya adalah membuat surat keputusan tentang kepengurusan.

Namun, kata dia, tak pernah membuat surat keputusan ganda kepada kepengurusan ditingkat cabang di Kota Ambon. ‘’DPP PPPI hanya mengakui DPD PPPI Maluku yang dipimpin Jacob Habibu dan ketua DPC PPPI yang dipimpin Frederik Lopies,’’kata Prayitno kepada sejumlah wartawan di Hotel Amboina kemarin. Ia mengaku, kepengurusan tingkat cabang dan daerah yang diakui DPP PPPI yang memberikan rekomendasi kepada pasangan PATIMURA.’’Memang rekomendasi kepada PATIMURA saya yang buat. Selain itu kita tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pasangan lain termasuk pasangan KASIH. Sebagai Sekjen saya tahu persis. Setahu saya PPPI hanya merekomendasikan pasangan PATIMURA,’’tegasnya. Nyatanya, ada rekomendasi PPPI kepada pasnagan KASIH, lanjut dia, rekomendasi yang diberikan kepada pasangan KASIH yang membigungkan DPP PPPI.’’DPP PPPI itu utuh tidak pecah. Masak ada pengurus memberikan rekomendasi kepada pasangan lain. Ini memang tindakan pidana. Ada unsur pemalsuan tandatangan Ketua Umum dan tandatangan saya. Memang harkat dan martabat partai telah diinjak. PPPI akan bersikap,’’tandasnya. Soal hasil klarifikasi kepengurusan ganda yang dilakukan Ketua KPU Kota Ambon ke DPP PPPI, ia mengaku pertemuan tersebut.’’Saat pertemuan dengan Ketua KPU saya katakan kepengurusan yang sah ada di pengurus yang memberikan rekomendasi kepada pasangan PATIMURA. Jadi kepengurusan yang ada tidak dicabut. Malah rekomendasi kepada PATIMURA saya sudah legalisir. Tapi saya tidak tahu KPU lampui kewenanganya dengan intervensi kepengurusan. Tapi kenapa sampai di Ambon rekomendasi ke KASIH,’’kesalnya. Atas dasar itu, Prayitno yang mengaku, baru diperiksa Panwas Kota Ambon mengaku, telah melapor permasalahan tersebut ke Panwas Kota Ambon, Bawaslu dan KPU pusat.’’Saya baru saja di periksa Panwas. Jadi selain mengadu ke lembaga pengawas dan KPU pusat. Kami akan menggugat KPU Kota Ambon dan pasangan KASIH. Tim pengacara dari PPPI sudah siap dengan gugatan mereka. Dan perbuatan pidana,’’terangnya. Ditempat terpisah, salah satu anggota panwas Kota Ambon, Paulus Titaley membenarkan kalau ada laporan PPPI. Kata dia, atas laporan itu pihaknya telah memeriksa KPU Kota Ambon.’’memang kita sudah periksa terlapor, pelapor dan saksi lainya termasuk Skejen PPPI,’’kata Titaley kepada Ambon Ekspres kemarin. Ia mengaku, laporan PPPI terkait pemalsuan tandatangan Ketua Umum dan Sekejen PPPI. Lantas, jika terbukti apakah pasangan KASIH akan didiskualifikasi dan KPU Kota Ambon akan diganti, Titaley enggan bekomentar. Ia hanya mengaku, ’’Jadi kita terus berproses menuntaskan kasus ini. dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat pleno. Nah, hasil rapat pleno kita bisa sampaikan ke KPU soal administrasi, kalau ada unsur pidana kita serahkan ke kepolisian. Sementara kalau ada pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU, kita kita teruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Jadi saya belum memastikan hasilnya,’’elaknya. Meski begitu, salah satu praktisi hukum Hamdani Laturua ketika dimintai komentarnya, ia mengatakan, jika terbukti PPPI yang memiliki 3 ribu lebih suara saat pemilu 2009 keabsahanya di pasangan PATIMURA, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pasnagan KASIH maupun KPU Kota Ambon.’’Nah, kalau gugatan tim pengacara PPPI terbukti di PTUN, sudah pasti pasangan KASIH didiskualifikasi dari pencalonan dan rekomendasi PPPI diserahkan ke pasangan PATIMURA sesuai rekomendasi DPP PPPI,’’paparnya. Ia menyayangkan kredibilitas KPU Kota Ambon sebagai lembaga independen. Mestinya, KPU berproses sesuai aturan main dan tidak berpihak.’’Memang ada dugaan keberpihakan. Ada dugaan pelanggaran kode etik disitu. Saya harap persoalan ini segera diselesaikan. Ini menyangkut proses politik yang ditakutkan menggangu instabilitas dan proses pembangunan,’’ingatnya. Kalau ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus ini, ia mengaku, KPU harus dilaporkan ke Bawaslu.’’Jadi hasilnya kemudian disampaikan kepada KPU Maluku kemudian diproses pergantian dan diserahkan kepada KPU pusat,’’pungkasnya. (YOS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain