Sakit, Pemeriksaan Namadullah dan Tutupoho Ditunda

Written By Ambononline.com on Kamis, 21 April 2011 | 20.14

Ambon - Lantaran sakit, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Sabtu Namadullah dan kontraktor Hazan Tutupoho terpaksa ditunda.
Sesuai jadwal, Namadullah dan Tutupoho harus diperiksa pada Rabu (20/4) oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Pemeriksaan kedua tersangka ini, akan ditunda hingga depan.
"Tadi (kemarin-red) mereka sudah datang dari Rutan sekitar jam 12.00 WIT, namun karena sakit, maka pemeriksaan mereka tidak dilakukan dan kemudian ditunda sampai pekan depan barulah dilakukan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Kosasih kepada Siwalima, Rabu (20/4).
Sebelumnya juga, konsultan pengawas proyek pengembangan pariwisata dan paket wisata unggulan di Pulau Marsegu, Marthen Manuputty dari CV. Pesona Consultant telah diperiksa oleh tim penyidik Jumat (15/4) lalu.
Untuk diketahui, Sabtu Namadullah dan Hazan Tutupoho telah ditahan oleh penyidik di Rutan Klas IIA Ambon pada Rabu 30 Maret 2011.
Dalam penyelidikan dan penyidikan kejaksaan terungkap bahwa, paket proyek yang ditangani oleh Tutupoho di Pulau Marsegu hanya 70 persen rampung, namun dana telah dicairkan 100 persen.
Setelah menerima uang proyek 100 persen, Tutupoho melarikan diri dan tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut. Kemudian kontraktor Gufron dimintakan oleh Sabtu Namadullah untuk menyelesaikan pekerjaan tersisa, dengan jaminan akan mendapatkan proyek yang baru di tahun berikutnya.
Pekerjaan proyek sisa itu, ternyata diselesaikan oleh Gufron dengan menggunakan uang sendiri. Namun dia dipaksa oleh Namadullah untuk menjelaskan ke penyidik bahwa uang proyek sisa sudah diserahkan kepadanya.
Kebusukan ini terkuak, ketika Gufron diperiksa di ruangan yang berbeda oleh Jaksa Lucky Kubela.
Gufron berani buka-bukaan, ketika Asisten Pidana Khusus, M. Natsir Hamzah mengatakan bahwa Sabtu Namadullah akan ditahan.
"Ternyata Gufron ngaku ketika saya bilang kadis akan ditahan. Barulah dia buka-bukaan. Uang belum cair, tetapi dipaksa kadis ngaku sudah serahkan uang sisa, padahal bohong. Kwitansinya baru dibuat tiga hari lalu. Dan bukti itu sudah saya sita, karena rekayasa bukti," tandas Aspidsus kepada Siwalima, Rabu (30/3) lalu.
Dalam kasus ini penyidik tidak lagi meminta bantuan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, karena penyidik sudah melakukan penghitungan sendiri.
Berdasarkan penghitungan penyidik, negara mengalami kerugian mencapai Rp 560 juta. (S-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain